
Terkait desain yang beredar, otoritas menyebutnya sebagai konten digital tidak resmi. Beberapa gambar diketahui merupakan karya desain grafis masyarakat yang kemudian dipelintir dan dipublikasikan dengan narasi menyesatkan.
Catatan Penting
-
Uang pecahan Rp80 ribu dan Rp250 ribu yang beredar di media sosial bukan uang resmi.
-
Desain yang tersebar bukan keluaran Bank Indonesia.
-
Rupiah yang berlaku sah tetap pecahan yang diterbitkan resmi dan diumumkan sebelumnya.






