
Porosnusantara.id, Jakarta Utara – Proses pemasangan jaringan kabel optik di wilayah Kelurahan Warakas Raya, RW 01, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 6 juta yang diduga dilakukan oleh Ketua RW setempat.
Ironisnya, beredar informasi bahwa dana pungli tersebut dilakukan oleh Ketua RT 01 atas nama koordinasi wilayah. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Ketua RT setempat membantah keras dan melakukan penelusuran hingga menemukan bukti baru.
Bukti Transfer Rp 6 Juta Terungkap
Dari hasil penelusuran, ditemukan bukti kuat berupa transfer uang sebesar Rp 6 juta dari PT Telemedia Komunikasi Pra kepada Ketua RW 01, R. Teguh Bagus Kusumohandoyo, pada tanggal 23 Juli 2025.
“Atas dasar informasi yang beredar bahwa saya menerima uang koordinasi dari vendor pemasangan jaringan kabel optik tersebut, saat ini terbukti bahwa Ketua RW-lah yang melakukannya,” ujar Sujarwo, Ketua RT 01, kepada awak media, Jumat (1/8/2025).
Sujarwo juga menyampaikan bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarkan oleh Ketua RW.
“Saya akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib karena nama saya telah dicemarkan,” tegasnya.
Ketua RW Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 01, R. Teguh Bagus Kusumohandoyo, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
#Pungli #KabelOptik #Warakas #TanjungPriok #JakartaUtara #KetuaRW #KetuaRT01 #PorosNusantara #BeritaHarian #PencemaranNamaBaik
Penulis : Supriyadi






