Bea Cukai Dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Ditemukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas diperkirakan nilai barang nya sebesar RO 1.510.000.000 setelah pemeriksaan petugas menengah dan menyegelan ketiga peti kemas tersebut.

Penindak Ballpress Nasional menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran Ballpress ilegal, sepanjang tahun 2024 hingga 2025.Bea Cukai sudah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 kolu dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 milliar.

Penulis: Dwi

Penulis: SupriyadiEditor: Yuyun Ukhriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *