Bandar Lampung, porosnusantara.co.id –
Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Fernando Narasendi menuntut terdakwa Agung Setiawan Pamungkas selama empat tahun penjara.
Penuntutan tersebut dibacakan pada sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp513 juta. Namun kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, terdakwa melalui penasihat hukuknya, Tarmizi mengatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut masih terlalu tinggi mengingat terdakwa yang telah koperatif baik mengembalikan kerugian negara hingga pengajuan justice collarator (JC).
“Menurut kami masih tinggi, sehingga kami masih keberatan atas tuntutan dari jaksa. Apalagi pengajuan JC kami dikabulkan,” katanya.
Lanjut dia, pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dengan tujuan diharapkan agar dapat lebih meringankan putusan terdakwa mendatang.
“Kita harapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusam kami kelalui pledoi yang akan kami ajukan,” katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.






