KPKB: “Jangan Biarkan Temuan BPK Mengendap” KPKB menyerukan agar kejaksaan, kepolisian, maupun KPK tidak ragu untuk memanggil dan memproses pihak-pihak yang lalai atau abai terhadap temuan BPK, apalagi yang bersifat kerugian negara.
> “Kalau dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan, itu sudah cukup jadi dasar masuk ranah hukum. Jangan tunggu sampai rakyat menjerit baru aparat bergerak,” tegas Rojai.
KPKB berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan negara, terutama di tingkat daerah.
(Win)






