KPKB Desak Penegak Hukum Tindaklanjuti Temuan BPK yang Mangkrak di Daerah
Jakarta. Porosnusantara co id. (14 Juli 2025) — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan ke kas daerah. Desakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan kepada lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas DPP KPKB, M. Rojai, menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Jawa Barat terus mengeluarkan rekomendasi atas temuan kerugian negara, namun penyelesaiannya cenderung mandek dan tidak jelas.
> “Banyak rekomendasi BPK hanya menjadi tumpukan kertas tanpa tindak lanjut. Padahal menurut Undang-Undang Tipikor, ketidaksiapan mengembalikan kerugian negara bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Rojai.
Tak Ada Pengembalian, Potensi Pidana Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:
> “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”
Dengan demikian, menurut KPKB, pengembalian yang terlambat atau tidak dilakukan justru dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
60 Hari Batas Waktu Resmi. Merujuk pada Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
> “Pihak yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.”
Namun di lapangan, banyak rekomendasi BPK tidak direspons sesuai tenggat, baik oleh pemerintah kabupaten/kota maupun perangkat kerja lainnya. KPKB menilai lemahnya pengawasan internal, terutama dari inspektorat daerah, menjadi salah satu penyebab utama tidak optimalnya penyelesaian temuan tersebut.






