Keunggulan Regulasi Keterbukaan Informasi publik Di Sumatera Barat.
Padang. Porosnusantara co id. (selasa 8 Juli 2025). Kepala Dinas Kominfo kab Solok Teta Midra, menghadiri Kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 di auditorium gubernur Provinsi Sumbar . Acara tersebut juga di hadiri oleh Kabag Organisasi Setda, Rezka Azmi Putri dan Kabid PIPS Diskominfo Baitul Azuwar.
Kegiatan strategis tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi.
Dalam sambutannya Arry Yuswandi menegaskan pentingnya komitmen keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Tahun lalu, hanya 3 dari 52 OPD di Pemerintah Provinsi Sumbar yang berhasil meraih predikat Informatif. Tahun ini kita targetkan minimal 30 persen bisa mencapai predikat informatif,
“Jangan simpan informasi yang tak perlu disimpan. Kadang justru yang disembunyikan itu yang bikin kita repot sendiri,” ucapnya.
pentingnya pengisian awal kuesioner Monev. Meskipun hanya bernilai 10 persen, langkah awal ini dianggap krusial dalam membangun capaian informatif
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa Monev 2025 bukan hanya mengejar kepatuhan dokumen, tetapi juga menilai budaya dan semangat keterbukaan yang tumbuh di Badan Publik.
“Tapi perubahan kultur, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,”
Sumatera Barat memiliki keunggulan regulasi dibanding daerah lain, karena telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun Ia mengakui tantangan utama justru ada pada implementasinya.
Kegiatan monev keterbukaan informasi 2025 dilaksanakan berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama : Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak untuk memperoleh informasi.






