Way Kanan, porosnusantara.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP, M.Si, memastikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan secara nasional dan lebih transparan. SPMB menggantikan skema lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sejumlah perubahan mendasar.
Keterangan ini disampaikannya langsung melalui sambungan telepon dari kantor Dirjen Keuangan, sesaat sebelum dilantik menjadi Pj. Gubernur Papua, Senin (7/7/2025).
“Mulai tahun ini, sistem PPDB secara nasional telah digantikan oleh SPMB berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2025. Sebelumnya, sistem penerimaan mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB,” terang Velli.
Perubahan paling mencolok, menurutnya, adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Bila sebelumnya jarak rumah ke sekolah menjadi tolak ukur, kini yang dihitung adalah wilayah administratif kecamatan berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.
“Komposisi jalur domisili masih tetap ada, misalnya 30%. Ini berbeda dari jalur lainnya seperti afirmasi. Sekolah tetap punya fleksibilitas menyesuaikan kebijakan wilayahnya,” ujarnya.
Sanksi Tegas untuk Kecurangan
Velli juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan dalam menjaga integritas SPMB. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, baik kepala sekolah maupun guru, akan diberi sanksi tegas.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pencopotan jabatan sesuai regulasi ASN.Bila ada unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh. Untuk siswa yang terbukti curang, konsekuensinya adalah pembatalan penerimaan,“ tegasnya
Dana Komite Dilarang, BOSDA Jadi Solusi
Menyinggung soal komite sekolah, pihaknya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi telah melarang seluruh SD maupun SMP negeri dan swasta menarik dana komite.






