Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ditemukan zat beracun, alkohol, maupun narkotika dalam tubuh korban. Yang ditemukan hanya senyawa paracetamol dan CTM (chlorpheniramine maleate), yang biasa terdapat dalam obat flu dan pilek yang dijual bebas.

Hasil Pemeriksaan Digital dan Psikologi Forensik

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perangkat digital korban, termasuk laptop dan ponsel, serta analisa terhadap 1.003 barang bukti yang ditemukan di lokasi. Tidak ditemukan adanya bukti manipulasi data, penghapusan file, ataupun komunikasi yang mengarah pada tindak kriminal.

Namun, dari investigasi digital dan riwayat komunikasi korban, diketahui bahwa korban sempat melakukan kontak melalui email dengan organisasi pendamping kesehatan mental dan mencari informasi tentang gejala depresi berat serta metode penyembuhan. Analisa riwayat pribadi mengungkap bahwa sejak tahun 2013, korban telah mengakses layanan psikologis di dalam maupun luar negeri.

Dari hasil asesmen psikologi forensik yang dilakukan oleh tim independen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, korban diketahui memiliki kecenderungan menyimpan tekanan emosional dan beban psikososial secara internal, serta menunjukkan ciri-ciri depresi klinis yang tidak diekspresikan secara terbuka.

Kesimpulan Penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari dua pekan, termasuk memeriksa 24 saksi, lebih dari 20 titik CCTV, dan uji forensik lengkap, Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa:

Tidak ditemukan unsur pidana ataupun keterlibatan pihak ketiga dalam kasus kematian korban. Penyelidikan disimpulkan sebagai kematian non-kriminal berdasarkan pendekatan scientific crime investigation,” tegas Kombes Pol Budi Ariyanto dalam konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *