DR. Siti Fadilah Supari SPJP: Demi Kedaulatan Bangsa Tolak Dominasi WHO Melalui Amandemen IHR.

9. Dirjen WHO mewajibkan prekuanlifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan  [pasal 15, 16, 17, 18]. (Monopoli). Dampaknya setiap warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri berpotensi akan diwajibkan menggunakan vaksin tertentu sesuai ketentuan WHO. Penolakan terhadap vaksin tertentu itu dapat mengakibatkan pembatasan perjalanan internasional.

10. Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia [Pasal 31.2]. Pasal ini secara eksplisit memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi atau tindakan pencegahan lainnya seperti karantina atau isolasi diri tanpa prosedur pengecualian bahkan tanpa persetujuan individu.

Sementara itu DR. Siti Fadilah Supari SPJP menuturkan bahwa Amandemen IHR yang telah diadopsi melalui konsensus pada 1 Juni 2024 dalam sidang World Health Assembly ke-77 masih dapat ditolak oleh negara-negara anggota hingga 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum tanggal tersebut, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia. Tegasnya

Masih Siti, Sejak tahun lalu kami telah berkali-kali menyampaikan kekuatiran rakyat ini, tapi belum ada tanggapan serius sampai hari terakhir ini, karena itu kami minta tolong pada semua rakyat yang masih cinta negara ini agar segera menginfokan pada siapapun yang dikenal agar bisa langsung beritahu presiden sebelum terlambat, karena hari ini, 19 Juli 2025, kita masih bisa menolak.

Kalau lewat waktu resikonya bagaimana? Repot. Karena kalau sadar sesudah lewat waktu, namanya sedang cari kesempatan, mereka pihak asing yang jahat bersama WHO jadi bisa punya kesempatan menekan bahkan ramai2 menghukum/ menyerang negara kita. Kalau sudah begitu, pasti rakyat yang menderita.

Sehingga lewat konfrensi pers ini Kami menolak keras:
 Intervensi supranasional WHO yang berpotensi mengurangi kedaulatan negara dan bertentangan dengan prinsip medis dan melanggar hak asasi manusia..
 Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
 Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *