DR. Siti Fadilah Supari SPJP: Demi Kedaulatan Bangsa Tolak Dominasi WHO Melalui Amandemen IHR.

3. Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara masing-masing. [Pasal 44]. Bila sekjen WHO sudah menetapkan status pandemi, negara-negara yang sedang kesulitan ekonomipun akibat pandemi lalu, akan tetap diwajibkan mendanai kegiatan mengatasi pandemi tanpa kejelasan besaran biaya dan tanpa batas. Ini bahaya, karena bila sudah tidak mampu, mereka berpotensi akan terus jadi budak hutang global yang berpotensi menyebabkan kemiskinan bahkan kebangkrutan.

4. Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan , [pasal 44bis]. Tidak ada kewajiban WHO mempertanggungjawabkan hasilnya, jadi bila negara bangkrutpun gara gara pandemi, WHO tidak bisa disalahkan.

5. Cacad hukum. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. [Pasal 55(2)].

6. Bertentangan dengan prinsip medis. Mengharuskan bahkan orang sehatpun asal di anggap terpapar penyakit (OTG) di karantina secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi yang dijamin konstitusi. [Pasal 27]. Amandemen mewajibkan vaksinasi bagi setiap warga yang bepergian ke luar negeri, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan individual atau hak menolak intervensi medis.

7. Operator transportasi dipaksa melaksanakan “tindakan kesehatan”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). [pasal 24.1 (a), 24.1 (b) , dan lampiran 4.1(c)].

8. Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO, bukan lagi berdasarkan kemauan atas kepentingan rakyat negara kita [pasal 4]. Itu sebabnya undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *