DR. Siti Fadilah Supari SPJP: Demi Kedaulatan Bangsa Tolak Dominasi WHO Melalui Amandemen IHR.
Jakarta. Porosnusantara co. id. (sabtu 19/07/2025). Atas nama masyarakat peduli kedaulatan bangsa dan negara, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, mengadakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap dominasi WHO terhadap kebijakan kesehatan nasional, yang berpotensi berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara di hotel Acacia
Menurut Purn Komjen Dharma Pongrekun dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Pada hari ini,19 Juli 2025 WHO akan menetapkan amandemen IHR.
IHR adalah International Health Regulation yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak di tolak oleh negara-negara maju antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain. Bahkan negara seperti USA sampai memutuskan keluar dari WHO. Ucapnya
Lanjut Dharma Mengapa amandemen itu harus ditolak secara resmi oleh bangsa kita karena akan berdampak pada :
1. Potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara. Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, ini adalah hari di mana akan disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment. Dengan darurat Pandemi ditentukan oleh Dirjen WHO, [Pasal 1, 12, 49], bukan lagi oleh presiden suatu negara, apalagi ditambah aturan lainnya, IHR Amendment itu berpotensi sama artinya dengan pelanggaran atas kedaulatan kesehatan suatu negara. Jika disetujui artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyarnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement.
2. Redefinisi Pandemi yang Berbahaya, WHO mengubah definisi pandemi menjadi setara dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan epidemi. Perubahan ini memberikan celah bagi WHO untuk mengklaim pandemi sebagai bentuk bioterrorisme, menciptakan keadaan darurat artifisial yang dapat disalahgunakan. Definisi “PANDEMI” disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam produk kesehatan relevan [Pasal 1].






