Bupati Darwis: Pertemuan Dengan Beberapa Pengacara Bahas Dukung Warga Karimunting Lahannya Diserobot Singkawang

Bupati Darwis: Pertemuan Dengan Beberapa Pengacara Bahas Dukung Warga Karimunting Lahannya Diserobot Singkawang

Bengkayang-Kalbar (senin 07/07/2025). Pertemuan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis SE.MM dengan Beberapa Pengacara di ruang kerjanya membahas mengenai bantuan hukum warga Karimunting yang selama ini berjuang lahannya di serobot warga Singkawang paskah penetapan tapal batas kedua daerah.

Dalam pertemuan hampir 1 jam di ruang kerjanya, Bupati Bengkayang menjelaskan sejarah berdirinya Singkawang, pada awalnya Singkawang belum ada yang ada hanya Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas baru kemudian di zaman Awang Ishak di prakarsai untuk pembentukan Singkawang dan saat itu masih disebut Kotif Singkawang yang mana Singkawang ini dua kali masuk ke Sambas dan terakhir masuk ke Bengkayang satu kali baru kemudian di lepas menjadi Pemkot Singkawang.

Lanjut Darwis itu berarti dulunya Singkawang itu belum ada nanti zaman pemerintahan kabupaten Bengkayang baru di lepas menjadi Singkawang. Darwis menguraikan ketika itu saya sebagai ketua dewan Bengkayang dan Chai Chu Mei juga ketua dewan jadi kami berdua tau dan paham soal tapal batas kedua wilayah ini.

Lanjut Darwis tapi kenapa setelah penetapan tapal batas oleh Kemendagri lahan-lahan warga saya khususnya daerah Karimunting tidak diakui ketika masuk wilayah Singkawang. Pada hal Permendagri no 141 tahun 2017 jelas di atur disana bahwa Negara hadir untuk memastikan hak-hak lahan warga jika masuk wilayah Singkawang atau sebaliknya dengan tegas di katakan sejengkalpun tidak hilang, tapi kemudian di urus di Singkawang jika masuk Singkawang dan di urus di Bengkayang jika masuk di Bengkayang. Tegasnya

Sehingga dalam hal Chai Chu Mei harus banyak belajar mengenai aturan, pertanyaan saya sederhana berdasarkan Permendagri no 141 tahun 2017 disana di tegaskan bahwa lahan-lahan atau kebun-kebun warga yang alas haknya berupa SPT, SKT atau tanam tumbuh tidak akan hilang sejangkalpun obyek tanahnya kemudian masuk wilayah Singkawang apakah bisa hilang…kalau hilang Singkawang menggunakan dasar hukum apa. Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *