Bupati Bengkayang: Negara Kita Negara Hukum, Warga Karimunting Jangan Takut Gugat Lahan

Sementara itu, salah satu warga Karimunting, Sarif Armadi, menyampaikan kegelisahannya. Ia mengaku warga sudah berjuang keras selama ini, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah berjuang cukup lama, tapi belum ada penyelesaian. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat membantu kami secara hukum, karena kami sudah kehabisan dana untuk membayar pengacara,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, yang menyebut batas-batas alam seperti sungai, bukit, dan patok-patok tapal batas telah dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu.

Kuasa hukum warga Karimunting, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., dan Rekan (Jakarias SH, Eki Barlianta SH, Marsianus Dwi Donatus SH, Ganes Satya Graha SH) menegaskan bahwa hak atas tanah warga tetap sah di mata hukum meskipun ada perubahan tapal batas.

“Lahan warga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tetap sah secara hukum. Kalau ada yang menyebut tidak berlaku, itu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan atau keputusan administrasi pemerintah. Kalau tidak ada, maka lahan itu tetap sah,” tegasnya.

Dwi Joko juga meminta warga untuk tetap solid dan semangat dalam memperjuangkan hak-haknya, sembari berharap ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

“Kami minta dukungan dari warga agar tetap semangat dan juga dukungan dari Pemkab Bengkayang dalam perjuangan ini,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *