Kuasa Hukum korban Doni Dr. Dwi Joko Prihanto SH MH membenarkan pertemuan mediasi di ruang Reskrim Polres Singkawang dan menurut semua pihak (H. Ahmad Rais, Juliandi serta Jayadi) mengakui semua perbuatan mereka bahwa mobil yang dijualkan kepada kliannya adalah mobil milik leasing.
Dwi Joko menjelaskan kepada wartawan media ini dengan tegas agar segera mereka bertiga (H. Ahmad Rais, Juliandi dan Jayadi) mengembalikan semua kerugian klien saya sebesar Rp. 180 juta. Jika hal ini tidak ingin diproses hukum. Dan dalam pertemuan tersebut saya memberikan waktu selama 1 bulan.
Lanjut Dwi Joko dari hasil pertemuan mediasi tadi sudah bisa di pastikan bahwa perbuatan mereka bertiga telah memenuhi unsur pidana Penggelapan pasal 372 dan Penipuan pasal 378 (ada pelaku, ada alat bukti/barang bukti, ada saksi dan ada korban). Tegasnya.






