Hasil Mediasi Di Polres Singkawang Juliandi Akui Terima Uang 36.500.000,- Dari Shoorum H.Ahmad Rais.
Singkawang. kalbar (sabtu 21/06/2025). Hasil mediasi di polres Singkawang terungkap bahwa Juliandi akui menerima uang sejumlah Rp. 36.500.000.- dari shoorum H. Ahmad Rais yang merupakan uang dari korban Doni.
Dalam pertemuan kurang lebih 2 jam di ruang Reskrim Polres Singkawang yang hadir : H. Ahmad Rais, Juliandi, Jayadi, Penyidik, Kuasa Hukum Doni Dr. Dwi Joko Prihanto SH. MH serta korban untuk dikonfrontir mengunkap peristiwa hukum yang sebenarnya.
Pihak pertama Jayadi ambil 1 unit mobil pickup grandmax KB 8192 PB warna hitam tahun 2019 dengan angsuran 48 bulan, 2 tahun kemudian Jayadi merasa berat membayar angsuran. Kemudian melepaskan unit tersebut ke Juliandi dengan kata-kata bahwa mobil unit tersebut tidak ada tunggukan dan tidak ada masalah alias aman.
Setelah pembicaraan antara Jayadi dengan Juliandi memberikan uang sekitar 23 juta ke Jayadi lalu Juliandi melanjutkan angsurannya mobil tersebut tidak lama ditangan Juliandi menghubungi shoorum milik H. Ahmad Rais yang beralamat di jalan Sudirman Roban agar mobil tersebut dicarikan pembelinya (Over kredit).
H. Ahmad Rais menjual mobil tersebut kepada Doni dengan harga 36.500.000,- dengan perhitungan 1 unit mobil kijang box tahun 1992 milik Doni dihargakan sebesar Rp. 32 juta pada tanggal 20 Desember 2021 dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-
sebagai uang muka mobil pickup grandmax.
Pada tanggal 20 Desember 2021 sore Doni menyerahkan 1 uni mobil kijang box miliknya serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- kepada H. Ahmad Rais dan mobil pickup grandmax H. Ahmad Rais menyerahkan kepada Doni.
Setelah Korban Doni melakukan pelunasan pembayaran mobil tersebut tahun 2023 dan mengambil BPKB ke leasing baru terungkap ternyata mobil tersebut bermasalah mulai dari pihak tangan pertama pihak kedua dan shoorum. Tentu Korban Doni kaget dan merasa ditipu.