Dalam fakta persidangan pula terungkap FA datang Bersama temannya ANS yang beberapa kali minta bertemu dengen ARN, namu beberapa kali ANS meminta ketemu untuk menawarkan jasanya, akhirnya ARN pun menyetujui dan terjadilah pertemuan disebuah hotel di Jaksel tempat kejadian perkara.
ARN menegaskan bahwa dia tidak membunuh, yang terjadi adalah seorang Perempuan (ANS) ingin bertemua degannya dan membawa seorang teman dengan inisial FA, “Namun, saya tidak membunuh. Dari beberapa orang saksi yang sama-sama berada kamar hotel itu tidak satupun yang bersaksi melihat saya membunuh dan mencecoki korban dengan narkoba, Saya merasa dijebak dan diperas dalam kasus ini”
Hal itu dapat ia buktikan, kasus pengacaranya atau lawyer terdahulu, EDH, He, dan Ru yang saat ini sudah menjadi tersangka.
“Tim lawyer saya, yang seharusnya membela saya, malah memeras saya dalam bentuk hukum yang saya pun tidak tahu menahu, dikarenakan saya bukanlah orang hukum. Akan tetapi, memang saya secara pribadi sangat mempercayai tim kuasa hukum saya,” sesal ARN.
ARN kembali membeberkan, permainan tim lawyernya, dengan oknum penyidik Polres Jakarta Selatan dengan sengaja membuat dirinya benar-benar terjerat hukum agar bisa diperas. “seharusnya mereka membantu saya agar terlepas dari jerat hukum yang tidak saya lakukan” tambah ARN.
Permainan dalam Kasus tersebut terbongkar setelah ARN mencurigai ada yang ganjil dalam pemeriksaan kasusnya, atas kecurigaan itu ARN melalui kuasa hukum yang baru melaporkan kejadian ganjil tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, dan benar saja setelah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, beberapa oknum penyidik Polres Jakarta Selatan diantaranya AKBP B, AKP M, AKP Z yang menangani kasus ini, terbukti dan tidak dapat dibantah oleh oknum-oknum penyidik tersebut yang saat ini telah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian RI dan sebagian lagi dimutasi termasuk ditempatkan dibagian Pelayanan Masyarakat (Yanma).
“Mereka telah melakukan perbuatan tidak terhormat menggunakan sistem, seharusnya mereka membela masyarakat, bukan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.






