Putusan Hakim 12 Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 10 Tahun Terdakwa HA: Masyarakat Singkawang Puas Dengan Putusan Hakim

Putusan Hakim 12 Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 10 Tahun Terdakwa HA: Masyarakat Singkawang Puas Dengan Putusan Hakim

Singkawang-Kalbar. Porosnusantara co.id. (rabu 21/05/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp. 2,5 milyar, subsider 6 bulan serta restitusi Rp. 130 juta kepada terdakwa HA, anggota DPRD Kota Singkawang, dalam kasus kejahatan persetubuhan anak di bawah umur.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, dan menjadi angin segar bagi keadilan korban serta masyarakat luas yang selama ini memantau jalannya persidangan.

BACA JUGA  Ratusan Warga Rorotan Manfaatkan Kegiatan Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim

Ketua LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), Roby Sanjaya, SH, yang menjadi pendamping hukum korban, menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

“Putusan ini memberi harapan. Bahwa hukum bukan hanya prosedur, tetapi juga alat untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi korban dari kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Roby.

BACA JUGA  Tunjukan Eksistensi dalam Hari Pers Nasional dengan menghadirkan Ketua DPD RI, Wagub DKI Jakarta, Pejabat Kemendagri, Diskominfo, dan Perwakilan KSP

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban, menyebabkan trauma berkepanjangan, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab moral sebagai tokoh masyarakat maupun pejabat publik. Oleh karena itu, hakim menilai tuntutan jaksa belum cukup memenuhi rasa keadilan dan memutus lebih berat.

Penasehat LBH RAKHA, Mardiana Maya Satrini, menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum masih bisa ditegakkan secara benar.

BACA JUGA  Press Conference dan Launching Girl Band Kazumi

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum masih bisa menjadi benteng terakhir bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Ini juga menjadi penanda bahwa jabatan dan status sosial tidak bisa menjadi tameng kebal hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Agustini Rotikan, SH, Sekretaris LBH RAKHA, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal kasus-kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *