LBH Indonesia Satu Hadirkan Bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Menegakkan Keadilan Berdasarkan Moto POLRI PRESISI

LBH Indonesia Satu Hadirkan Bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Menegakkan Keadilan Berdasarkan Moto POLRI PRESISI

Porosnusantara.co.id| Jakarta, 19 Februari 2025 – LBH Indonesia Satu melalui kuasa hukumnya, Riyan, menghadirkan bukti penting dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, HJ, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung prinsip keadilan serta transparansi yang dijunjung tinggi oleh Polri dalam Moto “POLRI PRESISI”.

BACA JUGA  Berkinerja Baik, 18 Personel Polresta Tangerang Dapat Penghargaan, Satreskrim Subsatker Terbaik

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media usai persidangan, Riyan menjelaskan, “Dalam jawaban yang diterima dari pihak Polres Metro Jakarta Utara, Termohon (Polres) membantah klaim kami bahwa pihak Polres sudah melakukan komunikasi terkait pemanggilan HJ. Padahal, kenyataannya tidak ada pemanggilan atau klarifikasi yang dilakukan kepada HJ dalam proses penyelidikan.”

Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa HJ bahkan siap memberikan apartemen miliknya sebagai jaminan sebagai bentuk tanggung jawab atas perjanjian kerjasama yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. “Apartemen yang kami tawarkan adalah milik HJ dan dapat dibuktikan kepemilikannya,” jelasnya.

BACA JUGA  "Walikota Jakarta Utara Blusukan di Hari Libur"

Terkait perkembangan kasus ini, Riyan juga mengungkapkan bahwa meskipun pihak HJ telah menghadiri panggilan yang diterima pada bulan Agustus lalu, proses tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, bukan penyelidikan. “Jika memang surat panggilan telah dikirim, kami meminta bukti tanda terima pengiriman, serta siapa yang menerimanya dan alamat tujuan pengirimannya. Semua harus jelas dan transparan, sesuai dengan prinsip PRESISI Polri,” ujar Riyan.

BACA JUGA  Kementan dan Provinsi Sumsel Lakukan Updating Luas Baku Lahan Sawah

Riyan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah masalah utang piutang, melainkan perjanjian kerjasama, di mana pihak HJ juga mengalami kerugian. “Ini adalah kerjasama ketiga kami, dan meskipun kerjasama pertama selesai dengan baik, hak atas komisi yang seharusnya diterima dari kerjasama tersebut hingga kini belum terealisasi,” ujar Riyan.

Penulis: AxnesEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *