LBH Indonesia Satu Hadirkan Bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Menegakkan Keadilan Berdasarkan Moto POLRI PRESISI

Lebih lanjut, LBH Indonesia Satu menyampaikan bahwa seluruh bukti transaksi dan surat-menyurat terkait perjanjian kerjasama sudah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diteliti dengan seksama. Riyan juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, yang berpotensi merugikan kliennya.

“Kami berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan bukti-bukti yang ada secara objektif. Polri seharusnya mengayomi masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung dengan adil,” tegas Riyan.

Di akhir pernyataannya, Riyan mengingatkan bahwa prinsip PRESISI Polri seharusnya bukan hanya menjadi slogan semata, melainkan diterapkan dalam setiap aspek pelayanan hukum. “Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memeriksa permohonan kami dengan baik.”

LBH Indonesia Satu tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan menantikan keputusan yang adil dari Majelis Hakim dalam perkara ini. (AXS)

Penulis: AxnesEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *