Ini Kata Kapolres Way Kanan, Terkait Aksi Unjuk Rasa Di Polsek Way Tuba

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Menanggapi adanya Aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di mako Polsek Way Tuba, Sabtu 01/02/2025.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa beliau meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal, Katanya.

BACA JUGA  Indonesia-EFTA Memulai Babak Baru Dalam Hubungan Bilateral

 

Apa yang sudah disampaikan pak Sahdana (selaku tokoh masyarakat dan sebagai anggota dewan) yang memimpin kegiatan aksi, telah mendapatkan beberapa aspirasi dari warga sekitar, Kapolres menganggap aksi ini sebagai pengaduan masyarakat akan saya akomodir dan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus.

 

Meski demikian dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terhadap korban an,  DS ini telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak ABH maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice.

BACA JUGA  Laksanakan Binrohtal Rutin Untuk Menciptakan Karakter Anggota Polres Majalengka Lebih Humanis

 

Menurut Kapolres bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Penghargaan itu karena selama operasi nila sejak tanggal 1 sampai 15 November 2021 lalu paling banyak mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

 

Oleh karena itu, Kapolres Way Kanan memerintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus harus independen tidak boleh memihak pihak manapun,”tegasnya.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *