Way Kanan, porosnusantara.co.id – Menanggapi adanya Aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di mako Polsek Way Tuba, Sabtu 01/02/2025.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa beliau meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal, Katanya.
Apa yang sudah disampaikan pak Sahdana (selaku tokoh masyarakat dan sebagai anggota dewan) yang memimpin kegiatan aksi, telah mendapatkan beberapa aspirasi dari warga sekitar, Kapolres menganggap aksi ini sebagai pengaduan masyarakat akan saya akomodir dan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus.
Meski demikian dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terhadap korban an, DS ini telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak ABH maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice.
Menurut Kapolres bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Kapolres Way Kanan memerintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus harus independen tidak boleh memihak pihak manapun,”tegasnya.
Indera