Ferdiansyah-Soeparto Paslon Walikota dan Wakil walikota dengan no urut 2 meminta Mahkamah Konstitusi mengkoreksi dan menyatakan hasil ketetapan pemilihan Walikota dan wakil wali kota tidak Sah.
Dengan berbagai bukti bukti bahwa calon walikota dengan nomor urut 3 telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai walikota Dumai sebagai calon pertahanan dengan melakukan Mobilisasi,mengerahkan para ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LMPK) se-kota Dumai berupa suatu kegiatan bimbingan teknis dan outbound di Bukittinggi pada 21/08/2024
Paslon nomor urut 3 juga melakukan kontrak politik dalam bentuk nota kesepakatan,salah satunya dengan Komunitas Masyarakat Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Kota Dumai (IKMBD) paisal memberikan bingkisan kain sarung dengan logo tertentu dan amplop berisi uang Rp 100.
Di sertai adanya upaya penghalangan penggunaan hak pemilih oleh KPU Kota Dumai yang di lakukan secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
maka dengan penemuan tersebut Eko Saputra sebagai kuasa hukum Paslon nomor urut 02 melampikan bukti bukti serta menyatakan bahwa ada juga penekanan dan pengarahan yang di lakukan oleh pertahanan saat itu Sebagai ASN terhadap Netralitasnya mendukung atau sebagai bendahara dalam struktur Tim pemenangan calon pertahanan.
Adapun Hasil pilkada oleh KPU kota Dumai dengan nomor urut 01 Eddy A Mohammad Yatim-Almainis memperoleh 3.570 suara,Paslon 02 Ferdiansyah-Soeparto 31.319 suara dan 105.333 suara untuk Paslon Paisal-Sugiyanto.
Hasil tersebut diperoleh dari hasil Sidang Pemeriksaan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung II MK,Jumat 10/01/2024.