pilkada Dumai di duga ada Mobilisasi dan Intimidasi Intimidasi

Perkara Sidang Panel 2 dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam patitumnya Paslon no urut 02 melalui kuasa hukumnya,meminta kepada MK untuk membatalkan dan menyatakan hasil pemenangan Tidak Sah,juga meminta KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kota Dumai selambat lambatnya dua bulan sejak keputusan MK serta mendiskusikan Paslon Paisal-Sugiyarto sebagai Paslon Pemilukada dalam pemungutan suara ulang, Semoga Majelis majelis Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalil dan memutuskan sesuai azas demokrasi.

-Jurnal Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *