PASCA KEBAKARAN GLODOK PLAZA

*PASCA KEBAKARAN* Poros Nusantara.co.id Kebakaran pada hari Rabu malam (15/01/24) di salah Satu pusat perbelanjaan dan hiburan bergengsi Glodok Plaza jln Pinangsia Raya no 1Rt01/RW 06 Mangga Besar Kecamatan Taman Sari kota; Jakarta Barat. Api yang berasal dari diskotik yang berada di lantai 7 dan merambat dengan cepat sampai ke lantai 9. Peristiwa kebakaran Glodok Plaza tidak hanya mengakibatkan Kerugian Materiil tapi juga memakan korban jiwa dan luka-luka, sampai artikel ini di terbitkan di laporkan sudah 8 jiwa di temukan di lokasi kebakaran. Isnawa Adji Selaku ketua APBD Jakarta menginformasikan pada hari Jumat (17/01/25) bahwa ada sekitar 14 orang yang dilaporkan hilang. Sementara di RS.Polri Kramatjati,Jakarta Timur pada hari kamis(20/01/25) Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Kombes Ahmad Fauzi menyampaikan 6 orang korban kebakaran Glodok Plaza diduga merupakan sebagai kru Maskapai Penerbangan namun masih menunggu hasil pemeriksaan DNA. Untuk sementara kerugian Materiil Perseroan belum dapat memperhitungkan jumlah kerugian akibat kebakaran Glodok Plaza tersebut.namun perseroan memastikan Peristiwa Tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan. Adapun Glodok Plaza merupakan milik PT.TCP Internusa, salah satu Anak perusahaan SSIA dan PT.TCP akan memulai proses Klaim Asuransi Aset dampak kebakaran tersebut yang sudah di Asuransikan, yaitu Asuransi Aset Dampak Kebakaran. Fatma selaku Kepala Disaster Risk Reduction Center (DDRRC) Universitas Indonesia (UI) juga angkat bicara menyoroti Standar Keselamatan GLODOK PLAZA dalam Insiden kebakaran Tragis tersebut, menurut Fatma jika mengacu pada SNI 03-1746-2000,Setiap Gedung Wajib memiliki jalur Evakuasi yang mudah Akses dan bebas hambatan dan ditandai dengan jelas, selain itu juga harus memiliki Pencahayaan darurat yang tetap menyala pada saat listrik padam, Fatma juga menyebutkan jika sesuai dengan SNI 03-1736-2000 gedung harus dilengkapi dengan dinding tahan Api dan pintu kedap Asap di Area Strategis juga harus ada Ventilasi dan sistem pengendalian asap untuk menghindari korban keracunan asap ungkap Fatma. (P-REDAKSI)PorosNusantara.co.id

Kebakaran yang terjadi pada Hari Rabu (15/01/25) di Glodok Plaza,Salah satu Pusat Perbelanjaan dan hiburan bergengsi jl.Pinangsia Raya no1 Rt01/Rw06 Mangga besar, Kecamatan Taman Sari kota,Jakarta Barat,diduga Api berasal dari Diskotik di lantai 7 yang dengan cepat merambat hingga kelantai 9.

Peristiwa kebakaran Glodok Plaza tidak hanya mengakibatkan Kerugian Materiil tapi juga memakan korban jiwa dan luka-luka, sampai artikel ini diterbitkan di laporkan sudah 8 jiwa di temukan di lokasi kebakaran.
Isnawa Adji Selaku ketua APBD Jakarta menginformasikan pada hari Jumat (17/01/25) bahwa ada sekitar 14 orang dilaporkan hilang.

BACA JUGA  SMBC Indonesia Menggaungkan Semangat #BersamaLebihBermakna dengan Memadukan Jaringan Global dan Keunggulan LokalĀ 

Sementara di RS.Polri Kramat jati Jakarta Timur pada hari kamis (20/01/25) Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Kombes Ahmad Fauzi menyampaikan 6 orang korban kebakaran Glodok Plaza diduga sebagai kru Maskapai Penerbangan namun masih menunggu hasil pemeriksaan tes DNA.

Untuk kerugian Materiil Peresoan belum dapat memperhitungkan jumlah kerugian akibat kebakaran Glodok Plaza tersebut.Namun Perseroan memastikan Peristiwa Tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan perseroan.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Gelar TKJ Dan Ujian Beladiri Polri Semester II Tahun 2024

Adapun Glodok Plaza merupakan milik PT.TCP Internusa salah satu Anak perusahaan SSIA,dan PT.TCP akan memulai proses Klaim Asuransi Kerugian Aset dampak kebakaran tersebut yang sudah di Asuransikan,yaitu Asuransi Aset Dampak Kebakaran.

Fatma selaku Kepala Disaster Risk Reduction Center (DDRRC) Universitas Indonesia (UI) juga angkat bicara menyoroti Standar Keselamatan GLODOK PLAZA dalam Insiden kebakaran Tragis tersebut,menurut Fatma jika mengacu pada SNI 03-1746-2000,Setiap Gedung Wajib memiliki jalur Evakuasi yang mudah Akses dan bebas hambatan juga diberi tanda dengan jelas,selain itu juga harus memiliki Pencahayaan darurat yang tetap menyala pada saat listrik padam,Fatma juga menyebutkan jika sesuai SNI 03-1746-2000 Gedung harus dilengkapi dinding tahan Api dan pintu kedap Asap di Area Strategis juga Ventilasi dan sistem pengendalian asap untuk mengurangi korban keracunan asap jika terjadi kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *