LBH Rakyat Khatulistiwa Kesal & Desak Kantor BPN Singkawang Transparan Kepada Masyarakat 2025

LBH RAKHA menyoroti bahwa upaya mediasi dan koordinasi telah ditempuh sejak tahun 2021, melibatkan berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Singkawang, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat dalam rapat ekspose Februari 2023 secara eksplisit menyebutkan data overlay sebagai dasar penyelesaian konflik, yang hingga kini belum diungkapkan oleh Kantor BPN Singkawang.

Fakta mencengangkan ini membuktikan adanya ketidakberesan serius dalam pengelolaan tanah oleh Kantor Pertanahan Singkawang, yang terkesan mengabaikan asas keadilan serta hak masyarakat. LBH RAKHA meminta Kantor BPN untuk:
Membuka data sertifikat yang telah terbit di atas tanah Dusun Tanjung Gundul.
Menjalankan instruksi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk penelitian data.
Memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat sesuai asas keadilan dan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, LBH RAKHA mengingatkan kembali peran negara untuk melindungi hak masyarakat kecil. “Transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil,” tambah Roby Sanjaya.

LBH RAKHA menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah harga mati. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Tanjung Gundul terpenuhi. Apabila upaya ini tidak ditindaklanjuti, LBH RAKHA bersama masyarakat siap melangkah lebih jauh demi menegakkan keadilan. Tutupnya

Penulis: Jefry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *