LBH Rakyat Khatulistiwa Kesal & Desak Kantor BPN Singkawang Transparan Kepada Masyarakat 2025

LBH Rakyat Khatulistiwa Kesal & Desak Kantor BPN Singkawang Transparan Kepada Masyarakat 2025

Porosnusantara co.id. Singkawang, (20/01/2025 ). LBH Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) dengan tegas mendesak Kantor Pertanahan Kota Singkawang agar segera membuka data overlay dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai asas transparansi dan keadilan.

Permintaan ini menyusul indikasi kuat bahwa Kantor Pertanahan menyembunyikan data penting terkait sengketa tanah masyarakat Dusun Tanjung Gundul yang kini menjadi wilayah administratif Kota Singkawang.

BACA JUGA  Korlantas Polri Umumkan Perubahan Tampilan SIM, Begini Alasannya

Menurut Roby Sanjaya, SH selaku
Ketua LBH RAKYAT KHATULISTIWA Dalam surat tanggapannya, kami telah membalas surat dari Kantor BPN Singkawang tertanggal 14 Januari 2025, dan menegaskan bahwa data overlay yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Singkawang sangat krusial untuk menyelesaikan konflik ini secara transparan. Data tersebut mengungkap adanya penerbitan SHM dengan nomor 542 alas hak, termasuk 383 sertifikat Hak Milik (HM), di atas tanah masyarakat Dusun Tanjung Gundul seluas ±816 hektare yang telah beralih ke wilayah administrasi Kota Singkawang berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018.

BACA JUGA  Kementan Jamin Persediaan dan Harga Bawang Putih Hingga Idul Fitri Aman, Ini Alasannya

Namun hingga kini, Kantor BPN Singkawang terkesan mengabaikan instruksi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk melakukan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi yang diminta sejak Maret 2024. Penundaan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan ratusan warga yang berhak atas tanah tersebut. Jelasnya

BACA JUGA  Ke Pulau Parang Cek Vaksinasi, Warga ke Ganjar; Sejak Indonesia Merdeka Baru Bapak yang Berkunjung ke Sini

“Mengulur waktu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Roby Sanjaya, S.H., kuasa hukum masyarakat Dusun Tanjung Gundul. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika permintaan ini tidak direspons dalam waktu wajar, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *