“Pelaksanaan CCS ini diharapkan dapat mengurangi emisi dari industri yang menggunakan energi intensif dan meningkatkan daya saing global,” ujar Mamik Cahyono dari Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .
Selain itu, Perpres No. 14/2024 juga mencakup mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon yang tersimpan, serta penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran izin. Pemerintah menegaskan bahwa CCS akan menjadi salah satu solusi utama untuk mendukung target net zero emissions pada tahun 2060.
Selain itu Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bump.
Regulasi ini mencakup seluruh aspek teknis, hukum, dan ekonomi CCS/CCUS, mulai dari penangkapan, pengangkutan, penginjeksian, hingga penyimpanan karbon. Kontraktor yang terlibat diwajibkan menyertakan rencana CCS/CCUS dalam Plan of Development (POD) mereka.
“CCS/CCUS akan menjadi bagian integral dari operasi perminyakan dan diharapkan mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan,” tambah Mamik Cahyono.
Peraturan ini juga memperkenalkan mekanisme kerja sama antara kontraktor dan pihak ketiga, serta pengaturan pengawasan dan penegakan sanksi administratif untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan.
Acara pelatihan jurnalisme ini didukung oleh ExxonMobil Indonesia, bp Indonesia, Pertamina, PLN, Medco Energy International, Indonesia CCS Center dan SKK Migas.
Contact : Anelis Putri : +33 7 80 84 87 87