Bidpropam Polda Lampung Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri Di Polres Way Kanan

Way Kanan,porosnusantara.co.id – Personel dalam masa pengawasan dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri di Aula Adi Pradana Polres Way Kanan. Jum’at (22/11/2024).

Kegiatan pembinaan dipimpin langsung oleh Kasubag Rehab Kompol Efendi Koto, Pamin IV Subbagrenmin IPDA Priyanto dan empat anggota Bidpropam Polda Lampung. selain itu, dihadiri oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Way Kanan serta BNN Way Kanan.

BACA JUGA  Ketua DPC BPPKB Kab Bogor Sambangi PT Sorin Maharasa Terkait Dugaan PHK Sebelah Pihak Terhadap 17 Karyawan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan mengucapkan selamat datang kepada tim Bid Propam Polda Lampung dalam rangka kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri terhadap personel Polres Way Kanan.

Kepada personel yang mengikuti kegiatan agar dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri.

“Kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya, silahkan bertanya jika ada kendala saat sosialisasi berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Taruna Pokdomenkorstar juga Kunjungi Kediaman Wakil Gubernur Akademi Militer

Sementara itu Kasubag Rehab, Kompol Efendi Koto, mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

BACA JUGA  Polres Garut Gelar Patroli Skala Besar untuk Tekan Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman.

Lanjutnya, menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri. Tentunya, sebagai penegak hukum di masyarakat saat bertugas benar-benar memahaminya agar tidak tersangkut dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *