Porosnusantara.co.id| Jakarta, – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Jalan Bojong Raya RT 016/RW 004, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Belasan keluarga yang telah lama menempati lahan tersebut mengaku resah setelah adanya rencana pengukuran ulang tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang didampingi aparat kepolisian.
Warga menyebut lahan tersebut telah dihuni sejak tahun 1986 dan kini ditempati sekitar 14 kepala keluarga. Mereka mengklaim sudah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut dan merasa memiliki hak atas tanah yang ditempati.
Permasalahan bermula ketika muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Beberapa tahun lalu, seorang perempuan disebut sempat mengklaim kepemilikan lahan. Namun, menurut warga, pihak tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan yang jelas dan kemudian tidak lagi memberikan kabar maupun tindak lanjut terkait klaim tersebut.
Belakangan, muncul kembali pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan menyampaikan rencana pengosongan lahan serta pengukuran ulang bersama pihak BPN dan kepolisian Jakarta Barat.
Kondisi itu membuat warga semakin khawatir kehilangan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Mereka berharap ada keadilan dan bantuan hukum dari berbagai pihak untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum. Sudah puluhan tahun tinggal di sini, sekarang tiba-tiba muncul klaim kepemilikan,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian alamat RT/RW pada sertifikat yang diterbitkan dengan lokasi sebenarnya. Menurut mereka, alamat yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan wilayah RT 016/RW 004 tempat mereka tinggal saat ini.
Saat ini, warga mengaku masih menunggu proses lanjutan setelah menerima surat undangan terkait pengukuran ulang tanah dari pihak BPN melalui kepolisian Jakarta Barat.
Kuasa hukum warga, Robinson Manurung, menyatakan pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam proses hukum dan meminta seluruh pihak mengedepankan asas keadilan serta menghindari tindakan yang merugikan warga sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Hingga kini, persoalan sengketa lahan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam polemik kepemilikan tanah di kawasan tersebut.






