Mitra Dapur MBG Tombo 1 Resmi Disomasi Terkait Dugaan Wanprestasi Modal Usaha

Porosnusantara.co.id | TOJO UNA-UNA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una kembali diterpa isu miring. Setelah persoalan internal di SPPG MBG Tombo mencuat, kini giliran pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 yang menghadapi somasi resmi akibat dugaan ingkar janji atau wanprestasi dalam pengelolaan modal usaha.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Mohamad Aksa Patundu, S.H.I., selaku kuasa hukum dari penyedia modal, Moh. Iksan G. Bare. Langkah hukum ini diambil terhadap pengelola dapur, Dewi Risaria, yang dinilai tidak memenuhi kesepakatan bagi hasil yang telah dilegalisasi di hadapan notaris.

Duduk Perkara Pembagian Keuntungan

Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama, kedua belah pihak sepakat bahwa Moh. Iksan bertindak sebagai pemodal, sementara Dewi mengelola operasional dapur.

Kesepakatan tersebut mengatur pembagian keuntungan sebesar Rp1.000 per porsi dari total target 3.000 penerima manfaat setiap harinya.

Melalui perhitungan tersebut, pihak pengelola dapur diwajibkan menyetorkan bagi hasil sebesar Rp60 juta setiap bulan kepada penyedia modal.

Namun, kewajiban tersebut kini dilaporkan menunggak hampir dua bulan tanpa alasan hukum yang jelas.

Isi dan Tuntutan Somasi

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran resmi sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 5 Mei 2026 dan 15 Mei 2026.

Terdapat tiga poin utama yang dituntut dalam somasi tersebut, yaitu:

  • Pembayaran penuh kewajiban finansial sesuai akta notaris.
  • Transparansi laporan keuangan serta operasional Dapur MBG Tombo 1.
  • Batas waktu penyelesaian selama tiga hari sejak somasi kedua diterima.

“Jika pihak mitra tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan dalam waktu 20 hari kerja, kami siap mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata.

Kami akan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Poso, menuntut ganti rugi material dan immaterial, hingga mengajukan sita jaminan atas aset terkait,” tegas Aksa saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Penulis: Ahmad TuliabuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *