Way Kanan, porosnusantara.co.id – Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu menegaskan, Form A Pengawasan (form yang menjelaskan kejadian hasil pengawasan oleh pengawas) merupakan bukti otentik dalam persidangan dan harus dibuat secara detail,rinci dan benar.
“Form A itu menjadi senjatanya pengawas di seluruh tingkatan, Form yang dibuat oleh pengawas itu menjadi salah satu bukti otentik dalam persidangan ( jika terjadi perselisihan/sengketa dalam pemilihan), jangan dibuat asal-asalan musti benar, detail dan disertakan dokumentasi lengkap,” Ujar Sukindra.
Hal itu Dia sampaikan saat Bawaslu Way Kanan melakukan monitoring dan Evaluasi kesiapan Panwascam dalam pengawasan Kampanye pemilihan 2024, di Panwaslu beserta Masing-masing PKD-nya, kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar, Minggu 06/10/2024.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Way Kanan (KordivPenanganan Pelanggaran) Lekat Rizwan terangkan dalam prosesi Kampanye, pastikan peserta tak kampanye diluar jadwal dan tidak bagi-bagi Uang dalam bentuk/kebutuhan apapun.
“Setelah Menerima STTP dari Kepolisian langsung kirimi surat Imbauan kepada Paslon yang berkampanye sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, lalu Paslon tidak ada yang kampanye diluar jadwal dan Tidak ada yang bagi-bagi Uang, jika menemukan langsung kita tindak,” Tegas Lekat. ( Dikutip dari Bawaslu WK ).
Indera