Menurutnya, masyarakat tidak paham regulasi pertambangan, smelter penambangan dan Amdal rencana kegiatan produksi.
“Jadi, warga sudah trauma dengan regulasi pertambangan yang disampaikan pada setiap konsultasi publik. Buktinya, kedatangan sejumlah perusahaan di tanah Obi cukup meresahkan kehidupan warga, padahal kalau mengacu pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, faktanya terbalik tidak sesuai harapan warga, lihat saja infrastruktur jalan, listrik masih terabaikan,” kesal Arman.
“Padahal, hasil kekayaan alam di pulau Obi cukup besar begitu menjanjikan menopang hasil produksi investasi di sektor pertambangan demi menopang pendapatan negara. Tapi, fakta terbaik dirasakan masyarakat,” sambungnya.
Alumni Civic Hukum (PPKn) Unkhair Ternate itu, meminta kades dan Camat Obi Timur tidak melakukan konspirasi demi memuluskan kepentingan korporasi di tanah Obi.
“Saya mewakili warga, meminta penjelasan ke pak Kades dan pak Camat mengapa secara tiba-tiba ada konsultasi publik bersama PT GAS ini ada apa sebenarnya, jangan buat konspirasi yang menguntungkan kelompok sepihak, karna kedatangan tambang ini berimbas langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat,” tutupnya.
(Jefry)






