Daerah  

Gelar Sosialisasi dan Rapat koordinasi, Ketua KPU Sawahlunto Umumkan Jadwal Deklarasi Pemilu Damai

“untuk Debat Publik, kegiatan ini akan difasilitasi oléh KPU paling banyak tiga (3) kali dan waktu pelaksanaannya akan dibicarakan bersama terlebih dahulu” kata Roni.

Lebih jauh Roni mengatakan bahwa bila ada pasangan Calon atau salah satu pasangan calon berhalangan hadir seperti sedang melaksanakan Umroh atau sakit mesti melaporkannya ke KPU dalam waktu tiga (3) hari sebelum tanggal pelaksanaan dan apabila ada yang menolak maka KPU akan mengumumkannya secara terbuka.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rika Arnelia memaparkan materi terkait Dana Kampanye mulai dari pembukaan rekening, penyampaian LPSDK hingga pengumuman hasil audit dana kampanye.

“Adapun dana kampanye ini dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan, Partai Politik pengusul serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta”

“adapun besarannya yaitu apabila sumbangan tersebut berasal dari Paslon dan Partai Politik pengusul jumlahnya tidak terbatas, Partai Politik non pengusul maksimal 750 jt, perseorangan maksimal 75 jt dan Badan Hukum swasta maksimal 750 jt” rinci Rika Arnelia

Saat menutup kegiatan yang diakhiri dengan pemaparan teknis dana kampanye oléh operator SIKADEKA, ketua KPU menyampaikan surat keputusan KPU RI yang baru saja di terima oléh KPU Sawahlunto.

“berdasarkan surat KPU RI bernomor 2099 yang baru saja kami terima, bersama ini kami beritahukan bahwa kegiatan Deklarasi Pilkada Damai akan diselenggarakan serentak pada tanggal 24 September dimana untuk kota Sawahlunto akan dilaksanakan di Lapangan Ombilin dengan jumlah peserta dari masing-masing Paslon paling banyak 100 orang tanpa menggunakan atribut kampanye serta tidak melakukan arak-arajan atau pawai” pungkas Hamdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *