AMPP-TOGAMMOLOKA Desak KPK Tetapkan Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Sebagai Tersangka 2024

JAKARTA, porosnusantara.co.id – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) yang ada di jakarta desak KPK RI untuk segera menetapkan tersangka Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, LC yang saat ini berstatus tersangka KPK. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Maluku Utara, Kamis 19/09/2024.

 

AMPP-TOGAMMOLOKA angkat bicara soal Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert yang belum di tersangkakan oleh KPK atas keterlibatan melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan dan meminta kepastian hukum kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert di tetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?” ungkap M. Iram Galela.

 

Ketua umum AMPP-TOGAMMOLOKA. M. Iram Galela menuturkan bahwa dalam fakta persidangan 1 Agustus 2024 JPU mengungkapkan bukti transfer dana sebesar 5 milyar dari Haji Robert ke rekening Ramdan Ibrahim. Ucapnya

 

“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit mobil kepada Camat di lingkar tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *