Tolak Tambang, Warga Dairi Minta Keadilan ke Mahkamah Agung 

Sementara itu, PT DPM diberikan berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan dukungan pembiayaan meskipun telah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami mendesak pemerintah, alih-alih terus mempertahankan ekonomi ekstraktif yang rakus, merusak lingkungan dan menambah ketimpangan, pemerintah sebaiknya melakukan transformasi menuju ekonomi inklusif yang lebih berkeadilan dan dapat mengurangi ketimpangan multidimensi,” harapnya.

Sebagai catatan, gugatan kasasi yang diajukan warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277 K/TUN/LH/2024.

Menurut situs web Mahkamah Agung, perkara dengan nomor tersebut dalam tahap pemeriksaan oleh majelis.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Prof. Dr. H. Yulius, S.H, M.H (Ketua Majelis), Hj, Lulik Tri Cahyaningrum, S.H, M.H (Anggota Majelis 1), dan Dr. H. Yosran, S.H, M.Hum (Anggota Majelis 2).

Informasi lebih lanjut mengenai latar belakang kasus, materi presentasi video (perwakilan masyarakat, pakar, teknis, lembaga pendamping), hasil penelitian dan kajian dan laporan media sebelumnya tersaji di https://bakumsu.or.id/advokasi-tambang/.  (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *