Tolak Tambang, Warga Dairi Minta Keadilan ke Mahkamah Agung 

Tantangan warga Dairi tak hanya mengenai penerbitan kelayakan lingkungan hidup PT DPM.

Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain mengungkapkan, KLHK kini melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan.

Menurut Layasna, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan “tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar” di area ladang dan pemukiman warga Dairi, tepatnya di desa Sinar Pagi tanpa melakukan dialog dengan warga yang memiliki lahan-lahan tersebut.

Tindakan KLHK yang bagai pencuri tersebut, membuat masyarakat curiga mengenai motif dibalik tindakan KLHK itu.

“Kami mencurigai KLHK memiliki motif untuk memuluskan kepentingan PT DPM yang ingin memperluas wilayah konsesi tambang,”kata Layasna.

Tindakan KLHK itu menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dan negara terhadap rakyatnya.

“Kenapa lagi-lagi kami warga yang dikorbankan? Kami hanya butuh hidup dan bertani dengan tenang tanpa campur tangan perusahaan dan KLHK, kehadiran mereka justru meresahkan kami.” ungkapnya.

Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pengukuhan kawasan hutan negara di Dairi merupakan dampak yang tidak terbantahkan dari implementasi UU Cipta Kerja.

“Undang-undang ini memandatkan pengukuhan hutan diselesaikan hingga 100Y6 dalam tempo singkat. Percepatan pengukuhan kawasan hutan tanpa diikuti dengan koreksi terhadap proses pengukuhan kawasan hutan sebelumnya hanya akan melanggengkan azas domein verklaring atau azas yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dulu,” kata Uli.

Uli menegaskan konsekuensi paling logis dari proses ini adalah semakin panjangnya rantai konflik agraria.

Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi, warga Dairi sudah menempuh berbagai upaya dan mendapatkan perhatian berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *