Tolak Tambang, Warga Dairi Minta Keadilan ke Mahkamah Agung 

“Majelis hakim PTUN Jakarta juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tambah Judianto.

Ia mengatakan para warga Dairi dan warga perantauan dari Dairi sangat mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Tetapi, di tingkat banding, masyarakat Dairi dikalahkan majelis hakim PTTUN Jakarta dengan putusan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.

“Putusan PTTUN Jakarta adalah keliru dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang akan terjadi sebagai dampak dari aktivitas pertambangan PT DPM,” tegasnya.

Kekeliruan fatal lainnya, menurut Judianto, adalah putusan PTTUN Jakarta tersebut menyatakan PT DPM sudah melalui prosedur yang benar.

Padahal, berdasarkan fakta, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung, sehingga PT DPM tidak menjalankan prosedur yang benar.

“Majelis hakim PTTUN Jakarta juga keliru menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum, padahal warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung aktivitas PT DPM,” kata dia.

Atas kekeliruan putusan PTTUN Jakarta tersebut, warga Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Meike Inda Erlina, Juru Kampanye Trend Asia dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengatakan bahwa konflik antara warga Dairi dan PT DPM ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia masih mengedepankan ekonomi ekstraktif yang kita ketahui dikuasai oleh swasta, berskala besar dan menimbulkan krisis multidimensi.

“Corak khasnya adalah sejak awal tidak ada pelibatan partisipasi warga secara bermakna, prosesnya tidak transparan sehingga warga tidak mendapatkan informasi utuh mengenai proyek yang akan mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka, meskipun telah berulang kali meminta informasi tersebut,” tambah Meike.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *