Sat Reskrim Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Pembunuhan di Silungkang

Sawahlunto – PorosNusantara.co.id || Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto yang terjadi pada hari Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan informasi tersebut personel dari satuan Sat Reskrim bersama personel Polsek Muaro Kalaban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H. bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan proses penyelidikan sekitar pukul 07.00 WIB, didapat informasi dari personel piket Polsek Muaro Kalaban, telah datang seorang laki-laki dewasa berinisial SH ke Polsek Muaro Kalaban menyerahkan diri dan mengakui bahwa Ia telah melakukan pembunuhan.

Setelah selesai proses penyelidikan di TKP, personel Polres dan Polsek Muaro Kalaban lansung melakukan evakuasi terhadap korban dan membawa korban ke RSUD Kota Sawahlunto guna dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H. menyampaikan setelah dilaksanakan interogasi awal terhadap SH yang biasa dipanggil Yan, 58 Tahun, pedagang, alamat Dusun Lubuak Kubang Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Ia mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban RH yang biasa dipanggil Rudi.

“Korban ‘RH’ yang berumur 49 Tahun, berprofesi sebagai tukang ojek, beralamat di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dibunuh oleh ‘SH’ di rumah mertuanya di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto,”

Kejadian berawal ketika SH terbangun dari tidur karena sakit perut dan ingin buang air besar sekitar pukul 05.30 WIB, ketika menuju WC terhalang oleh korban RH yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk WC.

Menurut pengakuan SH ia menyampaikan kepada RH dengan ucapan (Awas lah a aden sasak cirik a) Awas kamu saya sudah tidak tahan lagi mau Buang Air besar) kemudian RH menjawab “Tunggu lu!” dengan nada keras.

Kemudian SH langsung emosi dan melihat 1 (satu) buah cangkul terletak di sekitar lokasi kejadian dan ia langsung memegang gagang cangkul tersebut dan memukulkan mata cangkul tersebut sebanyak lebih kurang 5 (Lima) kali ke arah kepala RH.

Akibatnya bagian Kepala RH mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai, saat SH ingin meninggalkan TKP datang saksi Herman dan Uzaifa dan menyampaikan “Ba a kok ang bae si RH (kenapa kamu pukul RH) kemudian ia menjawab “khilaf den” (saya Khilaf) sambil meninggalkan lokasi TKP.

Selanjutnya SH pergi menuju ke masjid Tepi Air Silungkang untuk buang air besar (BAB), setelah BAB dia langsung menuju pasar Silungkang untuk menenangkan diri. Saat di perjalanan sekira pukul 06.00 WIB, SH bertemu dengan Furqan dan menyampaikan (Kan ko awak alah khilaf, alah tacatuak si Rudi, caliak lah nyo di rumah kini) Keponakan saya sudah khilaf telah melakukan pemukulan terhadap Rudi, lihat lah dia di rumah sekarang.

Setelah itu SH duduk di pasar Silungkang, tak berselang lama datang kepala dusun Pasar Baru Ubay dengan menyampaikan (Mak Kapolsek wak lai mak) Mak, pergi ke Polsek kita lagi mak kemudian ia menjawab “Jadi Pak Dusun”, kemudian SH pergi ke Polsek Muaro Kalaban bersama kepala dusun dengan menggunakan sepeda motor.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap SH beserta barang bukti berupa 1 buah cangkul panjang sekira 71 cm dengan mata cangkul terbuat dari besi, baju dan celana korban, 1 pasang sendal jepit milik korban, 2 buah piring kaca dan 1 buah sendok serta 1 helai baju warna orange milik pelaku.

Terhadap terduga pelaku SH yang biasa dipanggil Yan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

*humasres/marjafri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *