Terhadap terduga pelaku SH yang biasa dipanggil Yan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
*humasres/marjafri
Terhadap terduga pelaku SH yang biasa dipanggil Yan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
*humasres/marjafri