Sat Reskrim Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Pembunuhan di Silungkang

Terhadap terduga pelaku SH yang biasa dipanggil Yan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

*humasres/marjafri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *