Jakarta – porosnusantara.co.id
Kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016 belum terkuak.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan evaluasi penanganan. Evaluasi ini dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan serta mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2024).
Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi seperti apa yang akan dilakukan, termasuk evaluasi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina.
Ia hanya menyebutkan bahwa proses evaluasi sedang dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pegamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua,” pungkas Wahyu.






