Namun akhirnya Kades Sholikhin mengakui pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di desa Baleagung.
Di depan kantor desa Baleagung, koordinator warga, Irwan menyampaikan hasil klarifikasi kepada seluruh warga yang hadir.
Dikatakan terkait Pamsimas di dusun Pringapus desa Baleagung akan ditindaklanjuti setelah melalui Musdus (Musyawarah Dusun) setempat.
“Terkait dana PUAP, Kades Baleagung sanggup mengembalikan dalam tempo 3 (tiga) bulan kedepan. Bapak Kades Sholikhin mengaku bahwa dana tersebut tidak hanya dipakainya sendiri, namun sanggup mengembalikan seluruhnya sesuai jumlah semula,” ucap Irwan.
“Ketiga, masalah tanah GG yang diduga disertifikatkan atas nama Nur Muhammad Sholikhin selaku kepala desa Baleagung, hal itu benar adanya. Namun apabila masyarakat menganggap hal itu merupakan suatu kesalahan, Kades Sholikhin bersedia mengembalikan,” lanjut Irwan.
Terkait hal terakhir ini, masyarakat masih menganggap jawaban Kades Baleagung ‘mengambang’ dan belum memuaskan masyarakat.
Karena tindakan kades dianggap menyalahi aturan dan harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Masyarakat tetap menuntut tindakan kepala desa Baleagung itu diproses secara hukum. Apabila tidak ada tindakan hukum dari pihak terkait, maka warga akan kembali datang ke kantor desa dengan jumlah lebih banyak,” tandas Irwan. (Red-AXS)






