Magelang – porosnusantara.co.id
Kepala desa (Kades) Baleagung, kecamatan Grabag, kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Nur Muhammad Sholikhin diduga telah mensertifikatkan tanah desa atas nama pribadi membuat warganya melakukan klarifikasi.
Sejumlah warga mendatangi kantor desa Baleagung dan menuntut kejelasan atas dugaan tersebut, Rabu (31/07/2024).
Dugaan terkait pembuatan sertifikat tanah GG (Government Ground/tanah negara) tersebut merupakan salah satu dari 3 (tiga) hal yang disampaikan warga kepada pemerintah desa Baleagung dan atau kepala desa Baleagung.
Dua hal lainnya yaitu mengenai Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan).
Sebanyak 250 warga, sekira pukul 10.00 WIB mendatangi kantor desa Baleagung untuk bertemu dengan kepala desanya.
Mereka terdiri dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat desa Baleagung.
Kedatangan mereka dikawal oleh Kapolsek Grabag AKP Bunyamin beserta anggota dan Danramil 06/Grabag Kapten Inf Slamet Cahyono beserta anggota.
Sesampai di kantor desa Baleagung, warga diterima oleh kepala desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikhin.
Selanjutnya BPD, perwakilan pemuda dan warga yaitu Kabik Soleh, Tri Sudiyanto, Irwan, Maryono dan Slamet diterima di ruang tamu dan menyampaikan maksud kedatangan mereka.
Adapun hal yang dimintakan penjelasan dari kepala desa Baleagung yaitu terkait tanah GG seluas 2.500 M2 yang disertifikatkan,
Pamsimas yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan terkait dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) yang digunakan untuk membangun senderan di tanah pribadi kades.
Penjelasan dan keterangan Kades Solikin cukup memakan waktu, dengan maksud agar ada pemahaman. Hingga pukul 12.00 WIB belum ada titik temu atau jawaban yang dinilai memuaskan warga masyarakat.






