Way Kanan, porosnusantara.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan Drs. H. Ali Rahman, M.T menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten setempat, Kamis (28/03/2024).
Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagai sarana evaluasi kinerja penyelenggara urusan Pemerintahan untuk perbaikan, LKPj Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan RKPD Tahun 2023 yang merupakan penjabaran tahun ketiga RPJMD Kabupaten Tahun 2021-2026.
“Pada tahun 2023 adalah masa pemulihan ekonomi setelah menghadapi bencana Covid-19. Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur APBN TA 2023, baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun Pembiayaan, hal ini berdampak pada alokasi pendapatan yang berasal dari dana transfer ke daerah”, Ucap Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa dampak dari berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah akan menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan daerah yang akan berdampak pada capaian kinerja Tahun 2023. Wabup juga menyampaikan perkembangan kondisi Kabupaten Way Kanan dari aspek, fokus dan indikator kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Wabup Ali Rahman menyampaikan LKPj yang memuat Hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemda, yang meliputi Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta Tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya. LKPj juga memuat Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi.
Disamping itu, pada Aspek Tata Kelola Pemerintahan pada Tahun 2023 meraih Predikat WTP oleh BPK RI untuk yang ketiga belas kalinya secara berturut-turut, Indeks Inovasi Daerah (IID) pada Tahun 2023 dengan nilai 53,35 termasuk Kategosi Kabupaten Inovatif, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023 sebesar 77,503 termasuk ke dalam Kategori Baik, Nilai SAKIP Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 sebesar 60,52 dengan Kategori B.