Kementerian PUPR Selesaikan 1.951 Huntap Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru, Wapres Ma’ruf Amin : Rawat dengan Baik

Lumajang – PorosNusantara.co.id ||  Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) sebagai penanganan pascabencana erupsi Gunung Semeru di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022). Tercatat dari total Huntap sebanyak 1.951 unit yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai seluruhnya dan sekitar 300 unit sudah dihuni sejak Hari Raya Idul Fitri awal Mei 2022,Wapres Ma’ruf Amin mengatakan Huntap bagi korban erupsi Gunung Semeru belum dihuni karena masih menunggu pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang melekat dengan bangunan Huntap. Saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tengah mengupayakan penyelesain dan ditargetkan selesai akhir Juli 2022.

BACA JUGA  Lanal Bandung Laksanakan Serbuan Vaksin Maritim Secara Serentak Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-76 Tahun 2021

“Saya meminta paling lambat 3 bulan ke depan seluruhnya sudah selesai, termasuk fasiltas pendukungnya sehingga masyarakat sudah bisa masuk dan nyaman,” kata Wapres Ma’ruf Amin,Wapres Ma’ruf Amin menambahkan pembangunan Huntap/Huntara ini merupakan bagian dari upaya pemindahan secara bertahap masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Desember 2021 lalu. Dengan adanya rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan, khususnya perekonomian keluarga.

BACA JUGA  57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal asal Papua Berhasil di amankan Ditjen Gakkum dan Lantamal VI

“Kami harap masyarakat bisa merawat Huntap ini dengan baik. Ini adalah salah satu yang perlu kita syukuri bersama dan jangan sampai dijual,” tutur Wapres,Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan untuk konstruksi bangunan Huntap yang dibangun Kementerian PUPR sebanyak 1.951 unit telah selesai seluruhnya. Huntap dibangun berukuran 6 m x 6 meter pada tanah seluas 10×14 meter untuk setiap Kepala Keluarga (KK) dan menyatu dengan huntara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *