PT. BANK VICTORIA SYARIAH TIDAK MEMBAYARKAN DEPOSITO PT. POOL ADVISTA FINANCE, TBK SEBESAR RP 13,5 MILIAR

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) menyatakan: PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang umbul akibat kesalahan dan kelalaian, perbuatan yang berten tangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

POLA berharap OJK segera bertindak terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otoritas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” harap Djoni Widjanarko.

Mengingat, hingga saat ini BVS tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah beberapa kali disurati dan bahkan telah diberikan somasi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *