.

PT. BANK VICTORIA SYARIAH TIDAK MEMBAYARKAN DEPOSITO PT. POOL ADVISTA FINANCE, TBK SEBESAR RP 13,5 MILIAR

JAKARTA, porosnusantara.co.id Selasa 19 Desember 2023 -PT. Pool Advista Finance, Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito Porseroan senilai Rp 13,5 miliar di PT Bank Victoria Syariah (BVS) Namun deposito tersebut ndak dibayarkan oleh BVS, dengan alasan dana deposito POLA telah digelapkan oleh oknum karyawan BVS sendiri Informasi ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan

Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk, Djoni Widjanarko dalam Public Expose POLA di Jakarta, Sciasa (19/12/2023) menjelaskan, Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017 Tetap: status dana deposito yang rab itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan Apn 2023,” ungkap Djoni Widjanarko.

BACA JUGA  GUBERNUR FRANS PESAN CPNS JANGAN CEPAT BERPUAS DIRI

POLA menduga pembobolan ini dilakukan sudah sejak beberapa waktu yang lalu, akibat tata kelola dan sistem risk management dan pengawasan yang buruk dari BVS “Kam: menduga pembobolan terjadi karena kelemahan sistem dan prosedur operasi serta tidak berjalannya pengawasan dari internal audit BVS,” tegas Djoni Widjanarko.

BACA JUGA  TINA TOON : APA MANFAATNYA BUAT RAKYAT GELAR FORMULA E Juni 2022

Hal itu berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.

Menyadari kejanggalan mutasi rekening tersebut, Djoni Widjanarko mengungkapkan bahwa POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan surat sebanyak lima kali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti dugaan fraud tersebut.

BACA JUGA  "PDT. S.TH. KAIHATU, M.TH. MEMBERIKAN PEMBINAAN MATERI TATA GEREJA GPIB DI GPIB TUGU"

Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK. POLA memohon agar OJK bisa mengingatkan kepada BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJIK 07/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *