Beberapa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut mengatakan bahwa seharusnya mereka mendapatkan 2 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) dikarenakan mereka 18 orang di PHK sepihak bukan karena alasan efisiensi.
Jadi apabila dengan masa kerja 20 tahun maka yang berhak mereka terima adalah kurang lebih sejumlah Rp 152.748.750,00 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ), dari itu sudah terlihat ada permainan pihak manajemen yang telah mencoba untuk merampas atau tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak manajemen PT GBK tersebut.
“Bang Raja Simatupang miris dan sedih melihat perjuangan 18 karyawan yang di PHK sepihak oleh manajemen PT.GBK karena mereka semuanya adalah kepala keluarga yang merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarga mereka. Bang Raja juga mempertanyakan apakah dari pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bekasi sudah pernah turun untuk menemui 18 Karyawan PT GBK yang terkena PHK sepihak tersebut?”Ucapnya.
Dengan mengatakan ” bahwa sangat tidak mungkin pihak Disnaker Pemkab Bekasi tidak ada yang mengetahui atau mendengar tentang persoalan PHK sepihak 18 karyawan oleh manajemen PT. GBK dikarenakan para karyawan tersebut memasang tenda dan mengelar aksi damai mereka di pinggir jalan persis di depan lokasi PT. GBK tersebut”. ujar Bang Raja simatupang.
Mohon agar ” Disnaker Pemkab Bekasi segera turun ke lokasi aksi damai yang di lakukan 18 karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan sedikitpun para karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti yang di Amanatkan Pancasila Sila Ke 5″.






