Bekasi, porosnusantara.co.id – Dalam Waktu Seminggu terlewat 18 Karyawan yang terkena PHK sepihak oleh PT Gunung Baja Konstruksi ( GBK ) yang beralamat di Jl Jarakosta RT 05 / 02, Desa Sukadanau , Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan aksi damai UNRAS menuntut kepastian juga kejelasan nasib mereka.
Menurut hasil pantauan dan tetap mengontrol dari DPC AWIBB Bekasi Raya yang kembali mendatangi lokasi aksi UNRAS untuk yang ke dua kalinya,Selasa, 10 oktober 2023.
Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya di dampingi oleh para anggota DPC AWIBB Bekasi Raya berbincang – bincang dengan peserta aksi tersebut serta mempertanyakan perkembangan terakhir atau terkini kenapa mereka masih juga melakukan aksi damai menuntut hak mereka tersebut.
Raja Simatupang ketua AWIBB bekasi Raya, bersama para peserta aksi tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mau menerima terhadap tawaran perhitungan kompensasi dari pihak manajemen PT GBK, walaupun sudah ada peningkatan nominal tapi masih jauh dari nominal yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menambahkan dari Sekbid bidang dua Mengatakan ” bahwa pihak manajemen menambahkan nominal kompensasi sehingga seolah – olah sudah menjadi 1 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) , padahal nominal tersebut masih jauh karena bila ditambahkan sebesar 15 %. Sehingga karyawan dengan masa kerja 20 tahun hanya mendapatkan tawaran kompensasi hanya sebesar Rp 81.000.000,00 ( Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ) dari yang seharusnya sebesar Rp 97.759.200,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah ) itu pun kompensasi dengan alasan efisiensi “.
” Tapi alasan efisiensi oleh manajemen PT GBK tidak dapat dipergunakan karena yang terjadi justru adalah PHK sepihak. Hal tersebut dengan dibuktikan telah bertambah 2 alih daya ( vendor tenaga kerja ) yang masuk ke PT GBK untuk menggantikan 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut” Ucap bang Noto






