BPKAD Dan DukCapil Kabupaten Way Kanan Adakan Pemusnahan Barang Peralatan Kantor

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Dalam rangka penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan Badan Pengelola Keuangan dan Aeet Daerah (BPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kabupaten Way Kanan adakan Pemusnahan Barang Peralatan Kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Kamis, (20/07/2023).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala BPKAD, Kusuma Anakori, SE., M.AP, Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Paryanto, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakarudin, SH, Syahrul Munir, S.Pd., MM, Kepala Bidang Aset BPKAD Syahri, SE., M.Si, Kasubag Umum Pol PP Happy, 1. Kabid Kebersihan pengolahan sampah dan Limbah B3 DLH Iswayudi, AKM., MM. serta beberapa staf dari kedua dinas tersebut.

BACA JUGA  Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat Deklarasi Menggelar Anti Tawuran di GOR Lokasari

Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor yg sudah tidak dapat digunakan lagi atau sudah usang.

BACA JUGA  Masih Di Bulan Muharm,Wakil Ketua DPRD Santuni yatim 

BACA JUGA: Bupati Lambar Pamitan ke Masyarakat Jelang Akhir Jabatan
Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri, SE., M.Si mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidal dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.

BACA JUGA  Sekretaris Pusat Barisan Relawan Airlangga Hartarto Kunjungi 6 Panti Asuhan

Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah.
Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi, “jelas syahri.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *