Sementara Terdakwa PATI dan Syamsu Alam Dkk, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sengkang, 11 Mei 2023, membantah keras kalau pernah membubuhkan tanda tangan pada Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, Sekali lagi saya katakan tidak pernah sama sekali bertanda tangan pada Surat Kuasa Tanggal 12 april 2023, Pada Perkara Nomor, 42 dan 43, kalau ada tanda tangan saya disitu berarti dipalsukan oleh Advokat tersebut,tegasnya kepada awak media Porosnusantara.co.id Biro Wajo.

Advokat Inisial “ ABA “ Saat ditemui Awak Media Porosnusantara.Co.id Biro Wajo, mengaku kalau hari itu, Tanggal,13 april ada 9 orang harus saya damping dalam Persidangan sesuai Perintah Pimpinan saya, Namun Ke-4 orang terdakwa ini saya cari di Rutan juga tidak ada, saya cari di polres juga tidak ada padahal terdakwa tersebut tidak ditahan, karena sudah mau persidangan dengan terpaksa saya Tanda tangani saja, dan apapun bentuknya saya terima konsekuensinya, yang jelas saya Cuma diperintahkan Pimpinan inisial “SA”, melalui WhatsApp(WA), jelasnya ( Dahliah ).






